
Ambon – Tak dipungkiri, kekayaan satwa Indonesia Timur sangatlah menarik. Salah satu yang digandrungi pecinta satwa unggas yaitu burung Perkici pelangi (Trichoglosus haemodotus) dan Nuri Maluku (Eos borneo). Burung ini bukan termasuk dalam daftar Appendix burung yang dilindungi, tapi lalulintas burung ini tetap dalam pengawasan BKSDA.
Burung Nuri Maluku dan perkici pelangi ini banyak diminati pecinta burung di jawa. Sebanyak 93 ekor perkici pelangi dan 25 ekor nuri maluku akan dikirim ke Surabaya oleh pemiliknya. Pemilik melapor dan mengajukan permohonan pemeriksaan karantina setelah melengkapai persyaratan dari BKSDA berupa surat lalulintas satwa. Petugas Karantina pun memeriksa burung-burung tersebut untuk memastikan bebas dari hama penyakit hewan.
Sopyan dan Abdullah Paramedik veteriner Karantina Ambon lakukan pemeriksaan di tempat pemilik (Sabtu, 12/8). Pemeriksaan bertujuan memastikan satwa yang akan dilalulintaskan ini bebas dari penyakit flu burung (AI) dengan melakukan uji swab kloaka dan swab trakea. Burung-burung ini akan dilalulintaskan ke Surabaya via Bandara Pattimura Ambon. (Red/foto : Poncez/Oppan)