Ambon 29/7/22. Karantina Pertanian Ambon melakukan tindakan Karantina yaitu pemusnahan pada media pembawa berupa 2000 bibit kelapa, dua ekor ayam, dan empat ekor lovebird yang bertempat di Kantor Induk Karantina Pertanian Ambon. Pemusnahan dilakukan karena dalam jangka waktu yang ditentukan setelah tindakan Penahanan, pemilik media pembawa tidak dapat melengkapi persyaratan Karantina yang ditetapkan.
Media Pembawa yang dimusnahkan didapatkan melalui tindakan pengawasan oleh pejabat Karantina wilayah kerja pelabuhan laut Yos Sudarso rentan waktu bulan Juni hingga Juli 2022. Suyudi selaku penanggung jawab wilayah kerja Yos Sudarso mengatakan tindakan pemusnahan didasari tujuan penyelenggaraan Tindakan Karantina di Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 yaitu mencegah tersebarnya HPHK serta OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah negara Indonesia. Lebih lanjut, Sarah selaku dokter hewan karantina wilayah kerja Yos Sudarso menambahkan upaya pemusnahan hewan tanpa dokumen dilakukan untuk tetap menjaga Provinsi Maluku bebas Flu Burung sesuai dengan Kepmentan Nomor 362 Tahun 2016.
Kegiatan Pemusnahan disaksikan oleh instansi Kapolsek KPYS, KSOP kelas 1 Ambon, BBPPTP Ambon, dan BKSDA Ambon. Selanjutnya diharapkan adanya sosialisasi, kolaborasi serta koordinasi kepada stakeholder terkait, untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat umum mengenai pentingnya #laporkarantina sebelum melalu lintaskan media pembawa di wilayah Negara Indonesia.
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianAmbon



