Keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel di era digital seperti sekarang merupakan salah satu kewajiban instansi layanan publik, tidak terkecuali Karantina Pertanian Ambon.
Ambon (17/06) Karantina Pertanian Ambon melaksanakan rapat teknis mingguan yang membahas kegiatan teknis perkarantinaan selama satu minggu di setiap wilker. Kegiatan rapat teknis kali ini dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan informasi publik harus kita lakukan sesuai amanah Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat, terutama pengguna jasa karantina berhak mengetahui informasi tentang pelayanan yang diberikan melalui website Karantina Pertanian Ambon maupun media sosial (instagram, twitter, facebook, fanpage) ungkap Aris Hadiyono kepala karantina pertanian Ambon.
Kegiatan penandatanganan komitmen bersama keterbukaan informasi publik ini dilaksanakan di kantor induk dan seluruh wilayah kerja melalui teleconference.
Penandatanganan ini merupakan wujud komitmen Karantina Pertanian Ambon yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan