Apa yang dimaksud dengan Karantina?

Sesuai dengan Undang Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pengertian Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengapa saya wajib menggunakan Jasa Karantina?

Sesuai dengan Undang Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 7 :
Penyelenggaraan Karantina ditujukan untuk:

  1. Mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yangbtidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu;
  5. Mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan
  6. Mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antarArea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa akibatnya jika saya melanggar Persyaratan Karantina?

Pelanggaran terhadap Persyaratan Karantina merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 sebagai berikut :

Pasal 86

Setiap Orang yang MELAKUKAN IMPORTASI MP dan melanggar pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 87

Setiap Orang yang MELAKUKAN EKSPORTASI MP dan melanggar pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 88

Setiap Orang yang MELAKUKAN LALU LINTAS MP ANTAR AREA dan melanggar pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 89

Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 90

Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 91

Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Apa saja komoditas yang wajib lapor Karantina?

Menurut Undang Undang No. 21 Tahun 2019, seluruh komoditas pertanian yang dilalulintaskan baik ekspor/impor maupun antar area wajib untuk Lapor Karantina.

Apakah Tindakan Karantina yang dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap Hewan dan Tumbuhan yang dilalulintaskan ?

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan / atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina berupa: Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan (8P).

Apakah Penyakit Hewan dan Hama Penyakit Tumbuhan itu Berbahaya ?

Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan sangat mengancam kelestarian sumber daya alam flora dan fauna Indonesia. Sebagian besar Penyakit dan Hama itu belum ada di Indonesia.Selain mengancam kelestarian flora dan fauna penyakit hewan dan hama tumbuhan itu biasa berbahaya bagi manusia (zoonosis). Sebagian besar hama penyakit tumbuhan berbahaya bagi kelangsungan pertanian Indonesia terutama untuk ancaman tanaman pangan dan hortikultura.

Dimana Lapor Karantina?

Lapor Karantina dapat dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Berapa Estimasi Tarif Jasa Karantina?

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilihat pada PP No. 53 Tahun 2016