Ambon-Petugas Karantina Pertanian Ambon Wilker Bandara Pattimura bersama dengan BKSDA Maluku berhasil menggagalkan penyelundupan tujuh ekor burung Kakatua Jambul Orange (Cacatua mollucensis). Tujuh ekor Burung Kakatua ini dimasukkan dalam boks buah yang berukuran kecil, kemudian dimasukkan dalam kardus agar tidak banyak bergerak dan tidak menimbulkan keributan sehingga tidak membuat orang curiga. Nampak sekali burung-burung ini strees dan tersiksa.
Menurut drh. Nur Rahmahtri Rahayu (Imah), dokter hewan SKP Kelas I Ambon yang bertugas di Wilker Bandara Pattimura, aksi penggagalan ini terlaksana karena kerjasama yang baik antar pihak. “Kami pihak Karantina Pertanian SKP Kelas 1 Ambon, selalu berkoordinasi dengan BKSDA Maluku, Intel Polda Maluku dan keamanan (AVSEC) Bandara Pattimura, sehingga lalu lintas hewan dan produk hewan yang keluar atau masuk ke Maluku via Bandara Pattimurra selalu terkontrol”. Ungkap Imah di depan counter layanan Karantina Pertanian Wilker Bandara Pattimura Ambon.
Kasus penyelundupan semacam ini bukan hal yang baru. Pasalnya menurut drh. Harianto, Koordinator Fungsional (Korfung) Karantina Hewan SKP Kelas I Ambon, bulan November kemarin telah dilakukan penahanan Burung Beo dan Telur Burung Maleo yang tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina, yang akan dilalulintaskan keluar melalui Bandara Pattimura. “Maluku ini banyak satwa yang dilindungi, yang mana satwa-satwa tersebut punya daya tarik yang tinggi, sehingga banyak orang berusaha ingin membawa satwa-satwa tersebut ke luar wilayah Maluku” Ungkap drh. Harianto. “Dari itulah kami dari Pihak Karantina terus melakukan koordinasi dengan pihak BKSDA dan pihak terkait di Bandara untuk meningkatkan pengawasan lalulintas hewan dan produknya yang masuk maupun keluar wilayah Maluku. Tidak hanya di Bandara, di Wilker Pelabuhan pun kami menyiagakan para Petugas Karantina. Ini semata-mata demi menjaga Provinsi Maluku tercinta dari ancaman berbahaya hama penyakit hewan yang masuk atau keluar dan tersebar ke wilayah Maluku. Kami juga terus melakukan sosialisasi Peran dan Tupoksi Karantina kepada masyarakat dan mengajak masyarakat Maluku untuk melaporkan dan memeriksakan barang bawaan yang akan dilalulintaskan baik berupa hewan dan produknya atau tumbuhan dan produknya kepada Petugas Karantina di Pelabuhan, Bandara atau Kantor Pos di Maluku, untuk memastikan kesehatan dan keamanannya. Karantina, Bersama Anda Melindungi Negeri”. Jelas Harianto.
Berdasarkan UU no 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bahwa Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib; 1). Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, 2). Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, 3). Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Tujuh ekor burung ini kemudian diserahkan kepada pihak BKSDA Maluku, karena Burung Kakatua Jambul Orange termasuk satwa yang dilindungi sesuai PP No. 7 Tahun 1999. (red:Poncez)