
Ambon- Rabu (22/10) Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon kembali melakukan Tindakan Karantina berupa Pemusnahan Media Pembawa Benih Tanaman Hias Impor. Menurut Tariyani, SP., petugas Karantina Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon yang bertugas di Wilayah Kerja (wilker) Kantor Pos Ambon, benih tanaman hias yang dimusnahkan berasal dari Belanda. “Betul, benih tanaman hias tersebut berasal dari Belanda yang masuk ke Ambon via Kantor Pos Ambon dengan penerima atas nama Evelin Tuhumury yang beralamat di Seram Bagian Barat, Propinsi Maluku”. Ungkap Tariyani. “Benih tersebut masuk melalui kantor pos,akan tetapi tidak dilengkapi dengan persyaratan dokumen karantina dari Negara asal, sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang mana setelah dilakukan negosiasi, si penerima tidak bias melengkapi persyaratan dokumen dan tidak bersedia me-re-export ke Negara asal”. Tambah Tariyani.
Pemusnahan Media Pembawa ini disaksikan oleh pihak perwakilan Kantor Pos dan dihadiri oleh pihak Bea Cukai Ambon. “Kami akan terus menjalin koordinasi dengan pihak Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas barang yang masuk dan keluar dari dank ke wilayah Propinsi Maluku ini baik melalui kantor pos, pelabuhan maupun bandar udara Pattimura Ambon”. Tutur Jekky E.W. Saya Kasubsie Intelejen Bea Cukai Ambon.

Dengan ditetapkannya Kantor Pos Ambon sebagai Wilayah Kerja (wilker) Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon, pengawasan lalau lintas komoditi pertanian yang masuk melalui kantor pos Ambon menjadi lebih terkontrol. “Selama ini kerjasama dan koordinasi dari Karantina Ambon dengan pihak Kantor Pos Ambon memang sudah berjalan baik. Hal ini karena petugas karantina yang berada di wilker Kantor Pos Ambon aktif men-sosialisasikan tupoksi karantina dengan para petugas pos di bagian chargo/paket pos dan sosialisasi dengan pengguna jasa”. Ungkap Ni Wayan Cahyani O., Staff Paket Pos Kantor Pos Ambon yang ikut hadir dalam acara pemusnahan Media Pembawa tersebut.
Eva Sugandi, SP., Koordinator Fungsional (Korfung) Karantina Tumbuhan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon yang biasa disapa Eva, Mengatakan bahwa pemusnahan media pembawa ini sudah sesuai prosedur tindak karantina tumbuhan. “Pemusnahan ini kami lakukan sesuai prosedur tindak karantina tumbuhan. “Sebenarnya, pihak Karantina tidak pernah mempersulit para pengguna jasa, jika mereka taat prosedur, maka tidak aka nada pemusnahan seperti ini. Akan tetapi, tidak semua pengguna jasa mengetahui prosedur tindak karantina pertanian yang berlaku, sehingga kami terus berusaha melakukan sosialisasi peran dan tupoksi perkarantinaan pertanian di Propinsi seribu pulau ini (Maluku)”. Jelas Eva.
Tindakan pemusnahan media pembawa ini adalah bagian dari 8 P Karantina Pertanian. Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon akan terus meningkatkan pengawasan lalu lintas Media Pembawa HPHK / OPTK yang keluar / masuk dari dan ke Wilayah Maluku baik melalui pelabuhan, kantor pos maupun bandar udara demi keamanan hayati hewani dan nabati yang aman dan layak konsumsi serta melindungi pertanian di Propinsi Maluku dari serangan dan ancaman HPHK dan OPTK yang berbahaya. (red : Poncez)