Ambon – Menutup Juni, Karantina Pertanian Ambon bersama-sama Bakamla Zona Maritim wilayah Timur, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku lakukan Operasi Trisula II-21 di sekitar perairan Teluk Ambon.
Tim Bakamla telah melakukan investigasi selama beberapa hari terhadap beberapa kapal yang bersandar di sekitar wilayah perairan Teluk Ambon. Diperoleh informasi yaitu terdapat kapal yang membawa satwa liar dilindungi. Pihak Bakamla bersama Karantina Pertanian Ambon, dan BKSDA Maluku untuk melakukan operasi bersama, dan disepakati operasi tersebut dilaksanakan Selasa (29/06) pagi sampai siang hari.
Saat operasi dilakukan, ditemukan satwa yang dilindungi, berupa satu ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), 3 ekor nuri maluku (Eos bornea), 3 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 3 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), dan 2 ekor kucica kampung (Copsychus saularis). Satwa-satwa tersebut milik anak buah kapal (ABK), didapat melalui pembelian secara online dan nantinya akan dibawa kembali ke tempat asal para ABK. Satwa-satwa tersebut diserahkan ke BKSDA dan dipelihara dalam kandang sementara sampai dapat dilepasliarkan.
“Kami amankan satwa tersebut untuk dirawat dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya di wilayah Provinsi Maluku. Sedangkan kucica kampung (Copsychus saularis) akan kami kirim ke Jakarta untuk dilepasliarkan di habitat aslinya yaitu Jawa Barat,” ungkap Denny, petugas BKSDA.
“Karantina akan selalu siaga untuk mencegah terjadinya pengiriman satwa dilindungi secara ilegal,” ujar Pejabat Karantina yang bertugas.
SobatQ, yuk patuhi semua persyaratan yang diwajibkan jika hendak membawa hewan atau tumbuhan dan produk turunannya. Pastikan tidak membawa tanaman dan satwa liar yang dilindungi untuk tetap mejaga kelestarian sumber daya alam (SDA) Indonesia.