Ambon — Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Ambon meningkatkan sinergisitas dengan pelbagai pemangku kepentingan di Provinsi Maluku melalui gelar acara Kopi Pagi.
Kerjasama pengawasan lalulintas komoditas pertanian di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan mendorong kinerja ekspor pertanian pada pelaku usaha dibidang agribisnis menjadi agenda pada acara yang digelar di Aula Kantor Kesyahbandaraan dan Otoristas Pelabuhan (KSOP), Selasa (15/12).
“Provinsi Ambon dengan potensi komoditas yang besar dan berkualitas sangat baik, kedepan harusnya bisa ekspor langsung,” kata Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Badan Karantina Pertanian (Barantan), Junaedi saat memberikan arahan mewakili Kepala Barantan.
Menurut Junaedi, komoditas sub sektor perkebunan seperti vanili, pala dan cengkeh asal Provinsi Maluku yang berlimpah dan bermutu tinggi ini banyak diekspor melalui pintu ekspor Makassar, Surabaya bahkan Jakarta.
Hal ini menyebabkan petani tidak dapat mendapatkan harga jual yang lebih tinggi, ini yang akan kita diskusikan dan mencari solusinya bersama, tambah Junaedi.
Masih menurutnya, sinergisitas guna membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan dan pengguna jasa karantina dalam hal mendorong kinerja ekspor, juga terkait dengan pengawasan dan penindakan (wasdak) terhadap lalulintas komoditas hewan dan tumbuhan beserta produknya di Provinsi Maluku.
“Agar produk pertanian dapat dimanfaatkan untuk bahan pangan dan pakan sehari-hari serta ekspor, harus dipastikan sehat dan aman. Untuk itulah peran serta masyarakat Maluku bersama kami di Karantina Pertanian Ambon untuk menjaganya,” imbuh Juanedi.
Tren Lalu Lintas Meningkat
Kepala Karantina Pertanian Ambon, Aris Hadiyono yang turut hadir dan mendampingi menyampaikan berdasarkan data lalu lintas hewan, tumbuhan dan produknya di wilayah kerjanya pada dua tahun terakhir menunjukan tren yang meningkat.
Untuk komoditas rempah dari data pada sistem perkarantinaan IQFAST tercatat telah difasilitasi lalu lintas antar pulau yang untuk selanjutnya diekspor pada periode Januari hingga November 2020 berjumlah 30 ton. Dan ini meningkat 46,0% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, disosialisasikan juga undang-undang perkarantinaan yang telah diperbaharui dari UU No 16 1992 menjadi UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Hadir sebagai undangan diantaranya perwakilan PT Pelindo 4 Ambon, PT Pelni Cabang Ambon, Bea Cukai Ambon, Disperindag, Distan Provinsi Maluku, Pihak Ekspedisi, media dan undangan lainnya.
Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Operasi Karantina Pertanian Ambon, drh. Sarah Friska Manalu berkesempatan juga menyampaikan Teknis Tindakan Karantina dan Prosedurnya.
Karantina Pertanian Ambon, selaku pelaksana teknis vertikal di Provinsi Ambon juga mendukung optimalisasi produksi pertanian melalui program strategis Kementan, Konstratani yakni dengan menjadi pendamping Badan Penyuluh Pertanian (BPP).
Sementara, selaku koordinator upaya peningkatan ekspor pertanian di Provinsi Maluku, bimbingan teknis pemenuhan persyaratan teknis ekspor dan membuka akses informasi ekspor seluas-luasnya dilakukan di kantor layanan Karantina Pertanian Ambon.
“Ini sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) untuk mendorong terbukanya akses ekspor langsung atau direct-call. Agar petani bisa mendapatkan harga yang lebih baik dan bisa lebih sejahtera,” pungkas Aris. (Humas)