Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon melalui Keputusan Kepala Stasiun Nomor: 026/HK.160/K.44.D/1/2021 Tentang Penetapan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon Tahun Anggaran 2021. Lampiran SK
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.