UU Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Kebutuhan Informasi Publik
PASAL 2 AYAT (3)
“Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh
setiap Pemohon Informasi Publik dengan Cepat dan Tepat Waktu, Gratis dan cara sederhana”
INFORMASI ADALAH HAK ASASI
PASAL 28 F UUD 1945 DAN PASAL 28 J UUD 1945

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon melalui Keputusan Kepala Stasiun Nomor: 026/HK.160/K.44.D/1/2021  Tentang Penetapan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon Tahun Anggaran 2021. Lampiran SK

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.