SKP Kelas I Ambon : Kami Siap Menerima “Sanksi” Jika Pelayanan Tidak sesuai (SPP)

Ka. SKP Ambon drh. Ubaidullah memberi sambutan dalam acara Public Hearing SPP
Ka. SKP Ambon drh. Ubaidullah (kiri) memberi sambutan dalam acara Public Hearing SPP bersama OMBUDSMAN RI perwakilan Maluku Harun W. (tengah) dan Arafah, SP Kasubseksi Yanop (kanan)

Ambon-SKP Kelas I Ambon berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini ditunjukkan dengan diadakannya public hearing Standar Pelayanan Publik (SPP) SKP Kelas I Ambon. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor SKP Ambon ini dihadiri oleh para pengguna jasa karantina hewan dan karantina tumbuhan, Ombudsman RI perwakilan Maluku, dan beberapa pihak terkait.

“Kegiatan public hearing ini bertujuan agar SKP Kelas I Ambon mendapat masukan terhadap standar pelayanan publik yang tengah disusun dan segera ditetapkan”. Ungkap drh. Ubaidullah Kepala SKP Kelas I Ambon yang akrab di sapa Ubai, dalam sambutannya. “Kami mengharap masukan dan saran dari semua pengguna jasa dan semua pihak agar SPP yang kami tetapkan ini benar-benar sudah sesuai dengan layanan Publik”. Tambahnya.

Paparan SPP SKP Kelas I Ambon disajikan oleh Arafah, SP., Ka.Subseksi Yanop. “Kepada para pengguna jasa, jika ada petugas Karantina yang tidak sesuai prosedur dalam menjalankan tugas, dipersilakan melakukan pengaduan melaui media Ruang Pengaduan dan Customer Service di Kantor Induk SKP Kelas I Ambon Telepon/Fax : 0911(347673)/0911(344975). Untuk informasi layanan publik bisa berkunjung ke Website : www.karantinapertanianambon.org. sedangkan untuk saran dan masukkan serta pengaduan bisa ditujukan melalui E-mail : [email protected] atau [email protected] .Untuk Info Karantina Hewan dapat menghubungi Nomor Hp 082126796818 sedangkan Info Karantina Tumbuhan di nomor Hp : 082238824142. Selain itu, tersedia juaga layanan SMS Pengaduan Langsung pada nomor Hp 085293237999”. Jelas Arafah dalam presentasinya. “Kami berkomitmen sesuai maklumat yang kami tandatangani di depan Ketua Ombudsman RI dan Kepala Badan Karantina Pertanian yaitu : Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Tambah Arafah.

Harun W., Ombudsman RI Perwakilan Maluku memaparkan Tupoksi Ombudsman dan mengapresiasi Public Hearing SPP SKP Kelas I Ambon
Harun W., Ombudsman RI Perwakilan Maluku memaparkan Tupoksi Ombudsman dan mengapresiasi Public Hearing SPP SKP Kelas I Ambon

Setelah paparan SPP selesai, moderator acara R. Eva Sugandi, SP., Koordinator Fungsional Karantina Tumbuhan, memberi kesempatan perwakilan Ombudsman RI untuk menyajikan Tupoksi dan peran Ombudsman terutama yang berkenaan dengan Pelayanan Publik. Adalah Harun Wailissa, Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, yang hadir dalam kegiatan public hearing SPP SKP Ambon. Beliau mengungkapkan bahwa masih belum banyak instansi atau lembaga yang berani berkomitmen dalam pelayanan public semacam SKP Kelas I Ambon ini. “Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon ini salah satu instansi publik yang berani berkomitmen secara tegas dalam pelaksanaan pelayanan publik”. Jelas Harun. “Saya sangat mengapresiasi langkah SKP Ambon ini, untuk sekedar periksa, terutama di Wilayah Ambon dan Maluku, Kami Ombudsman kerap menangani aduan masyarakat terkait dugaan menyimpangnya layanan publik yang mereka dapat rasakan dari beberapa lembaga. Mengapa ini terjadi? Iya, karena mereka belum menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP)-nya”. tegas Harun.

Perlu diketahui, Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai peran dalam peningkatan kualitas dan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik. Ombudsman juga mendorong agar Badan Karantina Pertanian sebagai garda pertahanan perlindungan keamanan hayati dan hewani dapat mengambil peran yang lebih krusial dan menjadi institusi yang lebih mandiri.

Peserta Public Hearing antusias mengikuti acara
Peserta Public Hearing antusias mengikuti acara

Acara dilanjutkan sesi diskusi. Para pengguna jasa begitu antusias dalam proses diskusi. Salah satu yang mengajukan pertanyaan adalah pengguna jasa dari PT Ollop yang bergerak dalam usaha ekspor pala dan bunga pala. “Kami sangat mengharap, pelabuhan Yos Sudarso Ambon kedepan bisa langsung kirim kontainer ke luar negeri agar kami dapat menghemat biaya ekspor pala kami ke Belanda”. Ungkap Bapak Ga perwakilan PT Ollop Hila dengan penuh antusias. “Pasalnya kami selama ini harus mengirim pala kami ke Surabaya terlebih dulu sebelum dikirim ke Belanda, yang mana ini sangat menambah biaya dan waktu pengiriman. Jadi kira-kira kapan SKP Kelas I Ambon ini bisa memfasilitasinya?”, imbuhnya lagi.

Arafah, SP selaku Kasubseksi Yanop, menjawab pertanyaan dari PT. Ollop tersebut. “Memang benar bahwa Pelabuhan Yos Sudarso Ambon masih belum ditetapkan sebagai pintu masuk dan keluar (ekspor/impor) barang-barang, ini pelabuhannya masih skala pelabuhan Nasional, jadi baru mengakomodir lalulintas barang domestik saja. Semoga ke depan, Pelabuhan Yos Sudarso akan ditingkatkan menjadi Pelabuhan Internasional sehingga PT Ollop bisa langsung Ekspor Pala dari Ambon tanpa lewat Surabaya lagi. Karena 2015 kita sudah masuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) jadi mau tidak mau Pelabuhan Yos Sudarso Ambon harus dibenahi layanan dan fasilitasnya untuk menghadapi pasar Asean ini. Semoga Kemenhub dan Pemprov Maluku akan membahas peningkatan Pelabuhan Yos Sudarso menjadi Pelabuhan Internasional”. Jawab Arafah, SP.

Penandatanganan Kesepakatan SPP anatar SKP Kelas I Ambon dan Para Pengguna Jasa disaksikan Ombudsman RI Perwakilan Maluku
Penandatanganan Kesepakatan SPP anatar SKP Kelas I Ambon dan Para Pengguna Jasa disaksikan Ombudsman RI Perwakilan Maluku

Setelah acara diskusi selesai, Eva selaku moderator, menutup acara inti dan acara dilanjutkan oleh Nova Anna selaku Pembawa Acara,  yang memandu acara berikutnya, yaitu penanandatanganan kesepakatan Standar Pelayanan Publik antara SKP Kelas I Ambon sebagai lembaga pelayanan publik dan para pengguna jasa sebagai pengguna layanan yang disaksikan oleh Ombudsman RI dalam hal ini Ombudsman RI perwakilan Maluku. Kemudian acara ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama. (red: Poncez, Foto: Oppan/Ozy)

Foto Bersama Kepala dan Petugas Karantina SKP Kelas I Ambon, Ombudsman RI Perwakilan Maluku dan Para Pengguna Jasa Karantina Hewan dan Tumbuhan
Foto Bersama Kepala dan Petugas Karantina SKP Kelas I Ambon, Ombudsman RI Perwakilan Maluku dan Para Pengguna Jasa Karantina Hewan dan Tumbuhan

Leave a Comment

Your email address will not be published.