Ambon – Mitigasi resiko masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Karantina Pertanian Ambon melakukan pemusnahan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan Karantina pada Kamis (21/07). Terdapat diantaranya 10 ekor Ayam dewasa dan 4 ekor Burung dewasa yang berasal dari luar Maluku dan rentan terhadap HPHK Avian influenza (AI) atau yang lazim didengar dengan Flu Burung.
Hewan yang dilakukan tindakan pemusnahan merupakan hasil temuan pada kegiatan rutin pengawasan lalu lintas Alat Angkut di pelabuhan laut Yos Sudarso Ambon. “Saat dilakukan pemeriksaan pemilik tidak dapat menunjukan dokumen kesehatan hewan dan ketika diminta untuk dikembalikan ke daerah asal pemilik tidak menyanggupi. Untuk meminimalisir masuknya HPHK sesuai dengan amanat UU 21 tahun 2019 dengan terpaksa hewan dimusnahkan dengan tetap memperhatikan aspek kesejahteraan hewan”, ungkap Sarah dokter hewan karantina yang bertugas.
Arifin mewakili Kepala Karantina Pertanian Ambon mengatakan kegiatan pemusnahan telah sesuai dengan ketentuan Undang – Undang yang berlaku dan merupakan wujud komitmen Karantina Pertanian Ambon untuk tetap menjaga Provinsi Maluku dari ancaman masuknya HPHK yang diantaranya penyakit Flu Burung pada unggas.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan perwakilan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, PT. Pelni Ambon serta BKSDA Maluku