Ambon – Pejabat Karantina Pertanian Ambon wilayah kerja (Wilker) Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon bersama instansi terkait pulangkan hewan yang tidak patuhi peraturan Karantina UU 21 tahun 2019 serta Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 362 tahun 2016, pada Kamis siang (11/03). Hewan tersebut diantaranya 3 ekor anjing asal Surabaya, 2 ekor ayam dan seekor kucing asal Makassar. Ketiga jenis satwa ini dipulangkan menggunakan kapal KM Nggapulu ke tempat asal.
“Pemilik hewan tersebut tidak dapat menunjukan dokumen karantina dan kelengkapan surat-surat dari daerah asal. Sedangkan untuk ayam, memang tidak boleh masuk ke Maluku sesuai Kepmentan nomor 362 tahun 2016 menyatakan bahwa provinsi Maluku bebas dari AI (Avian Influenza) atau yang lazim kita dengar dengan sebutan flu burung, sehingga media pembawa ini ditolak,” ungkap Aziz, Paramedik Karantina Hewan yang bertugas saat itu.
“Kami selalu berusaha memastikan setiap komoditas hewan dan produk turunannya sehat dan dapat dilalulintaskan sesuai peraturan yang berlaku serta dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah,” ujar Sarah, dokter hewan karantina yang bertugas di pelabuhan Yos Sudarso
SobatQ, pastikan hewan dan tumbuhan yang hendak dibawa sudah dilaporkan kepada Pejabat Karantina Pertanian. Dengan lapor dapat membantu kami dalam mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan dari dan keluar Maluku.