Jakarta – Keterbukaan informasi publik merupakan sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Setiap orang berhak memperoleh dan mengetahui informasi publik serta mendapatkan salinannya. Apalagi di era serba digital informasi haruslah mudah diakses.
Penyelenggaraan informasi publik dikeloka oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai badan publik, Karantina Pertanian Ambon memiliki media-media yang dikelola sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tingkat kepuasan publik yang dinamis menyebabkan tiap tahun kita harus terus melakukan perbaikan. Baik dari sisi pengelolaan maupun penyampaian dokumen yang dimiliki agar bisa lebih baik.
Karantina Pertanian Ambon mengutus personil yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan KIP, untuk belajar langsung bersama PPID Badan Karantina Pertanian dan PPID Utama di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Kegiatan magang sekaligus konsultasi ini selama 2 hari pada 6-7 Oktober 2020.
Alfi selaku PPID Utama Setjen Kementan menyampaikan, “PPID Ambon sudah cukup baik, termasuk kategori menuju informatif. Dengan sedikit perbaikan di beberapa aspek, semoga ke depan bisa berada di kategori informatif.”
“Kami optimis, manfaat dari kegiatan magang ini dapat menjadi bekal untuk melakukan perbaikan internal. Target kami, KIP Ambon bisa masuj kategori informatif,” tutup Arifin selaku PPID Karantina Pertanian Ambon.