Tingkatkan Layanan Karantina, Banun Harpini Resmikan Kantor Baru Karantina Pertanian Ambon

Ambon – Gedung Kantor Karantina Pertanian Ambon diresmikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Pusat, Banun Harpini, yang digelar di Dusun Kate-Kate, Kecamatan Teluk Ambon, Rabu (31/10/2018). Turut hadir dalam peresmian dimaksud, Wakil Wali kota Ambon, Kapolsek Teluk Ambon dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Harpini menyatakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan memerlukan badan karantina pertanian untuk mencegah masuk,tersebar dan keluarnya hama penyakit Hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari dan keluar dari wilayah Indonesia tak terkecuali provinsi Maluku.

Dijelaskan, Provinsi Maluku merupakan salah satu provinsi sebagai tujuan lalu lintas perdagangan terutama produk pertanian karena memiliki potensi sumber daya alam sangat melimpah. produk pertanian dan peternakan menjadi produk unggulan masyarakat Maluku, besarnya frekuensi lalu lintas komunitas pertanian membuat provinsi Maluku rentan terhadap masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuh-tumbuhan yang mungkin bisa terbawa melalui komoditas tersebut.

Menurutnya, peran strategis dalam karantina pertanian dalam cegah tangkal masuk tersebar dan keluarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan. dalam era perdagangan Global dewasa ini terus ditingkatkan sebagai upaya kontribusi dan memfasilitasi perdagangan di Indonesia dengan menyalakan 52 unit pelaksana teknis Karantina Pertanian di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku yakni Karantina Pertanian Ambon yang menjaga Maluku di pintu- pintu pemasukan dan pengeluaran komoditas pertanian seperti Bandara Pattimura Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Pelabuhan Namlea pelabuhan kobisadar dan Pelabuhan Tual.

” Karantina Pertanian Ambon juga terus meningkatkan fungsi perkarantinaan hewan dan tumbuhan baik dari segi pelayanan SDM maupun sarana prasarana sebagai tuntutan dan amanah undang-undang pelayanan publik,” ungkapnya.

Walau demikian, lanjut Harpini, salah satu peningkatan pelayanan sarana prasarana, semoga lebih representative untuk pelayanan karantina ditingkatkan luas dan kapasitas ruangan dari sebelumnya.

Diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat dengan memberikan pelayanan prima karantina secara cepat dan nyaman maupun peningkatan pelayanan lainnya berupa layanan online karantina yaitu sistem online permohonan karantina yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja tinggal diklik.

“Sinergitas antar instansi juga harus terus dibangun dalam pengawasan lalu lintas komoditas pertanian diantaranya dengan TNI Angkatan Darat kepolisian dan diterima TNI AU dan TNI AL dan instansi terkait lainnya. termasuk peran pers yang turut mendirikan informasi perkarantinaan pada masyarakat luas semua dilakukan untuk menjaga wilayah Maluku bebas dari hama penyakit hewan dan tumbuhan dan menjamin keamanan dan kesehatan produk pertanian yang dikonsumsi masyarakat serta melindungi keanekaragaman hayati yang ada di Maluku,” Demikian Harpini. (*)

Disadur dari fokusmaluku.com

Leave a Comment

Your email address will not be published.