Ambon (5/8) – Karantina Pertanian Ambon melaksanakan sosialisasi peraturan Undang Undang No 21 Tahun 2019 kepada pihak ekspedisi barang di provinsi Maluku.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan kepedulian dan kerjasama antara karantina pertanian ambon dan pihak ekspedisi dalam menjaga Ambon bebas dari hama penyakit hewan dan tumbuhan.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan ekspedisi barang yang menggunakan pesawat sebagai moda transportasi lalu lintas media pembawa hewan dan tumbuhan serta segenap pegawai karantina Ambon baik secara langsung di ruang rapat kantor induk maupun secara virtual dari masing-masing wilayah kerja.
Materi yang disampaikan secara singkat dan informatif oleh Aris Hadiyono disambut positif oleh peserta. Arry salah satu perwakilan ekspedisi yang bertanya mengenai barang tentengan yang wajib lapor karantina, bagaimana proses pelaporan dan berapa lama prosesnya.
Isnaniah pejabat karantina Ambon menanggapi jika barang tentengan tersebut asal hewan atau tumbuhan dan produk turunannya wajib lapor karantina, perihal jangka waktu proses sertifikasi tergantung dari analisa risiko media pembawa tersebut.
Diharapkan dengan tersosialisasinya peraturan karantina terbaru semakin meningkatkan pemahaman dan kerjasama ekspedisi sebagai pengguna jasa karantina. Sehingga setiap media pembawa yang dilalulintaskan bebas dari hama penyakit hewan dan tumbuhan