TUGAS :

Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati, hewani dan nabati.

FUNGSI :

Dalam melaksanakan tugas, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, evaluasi dan laporan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
  3. Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
  4. Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
  5. Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
  6. Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
  7. Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
  8. Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
  9. Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati;
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.