Karantina Pertanian Ambon Dukung Permentan PSAT Terbaru

Dalam rangka penguatan dan pemantapan sistem keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT. 

Anto selaku Sekretaris Badan Ketahanan Pangan (BKP), saat mensosialisasikan Permentan ini di Kantor Gubernur Ambon Kamis (27/05), menjelaskan tentang upaya pengawasan keamanan dan mutu pangan segar yang dilakukan Kementan. Selama ini pengawasan keamanan pangan segar oleh Kementerian Pertanian diatur berdasarkan Permentan No 51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Permentan No. 20 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian, ujar Anto

Besar harapan regulasi ini dapat lebih relevan, implementatif, dan komprehensif dalam menjawab tantangan keamanan pangan segar di masa depan

Karantina Pertanian Ambon mendukung dan selalu siap membantu untuk memastikan agar provinsi Maluku selalu mendapatkan pangan segar yang sehat dan layak untuk konsumsi.

Leave a Comment

Your email address will not be published.