Dimasukkan Dalam Botol, Karantina Ambon Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Burung Dalam Botol

Ambon – Aksi penyelundupan satwa langka berupa burung, kembali digagalkan Karantina Ambon bekerjasama dengan Avsec Bandara Pattimura Ambon. Petugas X-Ray Avsec Bandara Pattimura mendeteksi adanya burung dalam tas penumpang salah satu maskapai ketika masuk pada pemeriksaan di pintu keberangkatan.

Petugas Avsec berkoordinasi dengan Petugas Karantina Wilker Bandara Pattimura Ambon untuk memeriksa burung tersebut. Hasil pemeriksaan, benar adanya burung Nuri Kepala Hitam (Lorius domicella) ditemukan dalam botol bekas air minum kemasan, sejumlah satu ekor. Seperti diketahui, burung nuri kepala hitam ini termasuk burung yang dilindungi (daftar Appendix I Cities). Burung ini berasal dari pulau Seram, Maluku. Burung kemudian diamankan oleh Petugas Karantina sebagai barang bukti.(Red/Foto : Poncez/Tenggo)

Leave a Comment

Your email address will not be published.