
Ambon – Tindak lanjut dari penggagalan penyelundupan burung Nuri Kepala Hitam oleh Petugas Karantina Wilker Bandara Pattimura Ambon yang bekerjasama dengan Petugas Avsec Bandara, burung diamankan oleh Petugas Karantina.
Seperti diketahui bahwa burung Nuri kepala hitam ini termasuk burung dilindungi (Appendix I Cities). Sebagai wujud nyata karantina ikut melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia, Karantina Ambon yang diwakili oleh Korfung KH, drh. Nur Rahmahtri Rahayu, menyerahkan burung pada BKSDA Maluku di Kantor Karantina Ambon Wilker Bandara untuk dilepas kembali ke habitatnya.
Selain menjaga negeri dari ancaman hama penyakit hewan dan tumbuhan, karantina juga turut menjaga lestarinya keanekaragaman hayati yang kita miliki. Kalau bukan kita? Siapa lagi? Kalau bukan sekarang? Kapan lagi�
Karantina, Bersama Anda Melindungi Negeri. (Red/Foto : Poncez, Gun)